John Kei kembali berurusan dengan polisi. Kali ini terkait kasus dugaan perusakan dan penembakan di kawasan rumah mewah di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Ironisnya, tindakan itu dilakukan pria berjuluk Godfather Jakarta tersebut di saat ia masih dalam masa pembebasan bersyarat.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku menyesal telah memberi John Kei pembebasan bersyarat.
“Kita sesalkan kejadian ini, dulunya dia dibebaskan namun tiba-tiba entah kenapa membuat ini (kasus lagi-Red),” ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Politisi PDIP ini menegaskan, lantaran terjadi pelanggaran dalam pembebasan bersyarat, maka John Kei dipastikan akan kembali dijebloskan ke penjara.
“Kalau polisi sudah menyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersayarat,” terangnya.
Bahkan, Yasonna menyebut, John Kei bakal mendapat tambahan hukuman.
“Jadi nanti dia di samping menjalankan hukuman lama kemudian ditambah dengan tindak pidana baru,” katanya.
Yasonna menambahkan, pihaknya akan menyerahkan semua proses kepada pihak kepolisian untuk melakukan hukuman.
“Kalau betul nanti dia terlibat, kita serahkan dulu ke polisi. Kita tunggu polisi bagaimana statusnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, John Kei menghirup udara bebas pada Desember 2019 setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.
Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas murni pada 31 Maret 2025.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan, sampai saat ini, sudah 30 orang kelompok John Kei dengan peran berbeda berhasil ditangkap.
Penyerangan brutal dilakukan oleh kelompok John Kei kepada kelompok saudaranya sendiri yang masih merupakan keluarga, yakni Nus Kei.
Nana mengatakan, John Kei merasa dikhianati oleh kelompok darei keluarganya sendiri, Nus Kei, karena hasil penjualan tanah dianggap tidak sesuai kesepakatan awal.
Dari hasil pemeriksaan telepon selular John Kei, terdapat pemufakatan jahat. Dalam percakapan melalui telepon genggam itu, John Kei telah memerintahkan kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.
“Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan EDR,” bebernya.
Dalam permufakatan jahat tersebut, John Kei juga telah membagi tugas masing-masing anggotanya. Ada yang berperan sebagai eksekutor, adapula yang melakukan pengamanan saat beraksi.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Dia terancam hukuman maksimal pidana mati,” pungkas Nana.
0 Response to "Pede Bebasin Napi Saat C0r0na, Menkumham Yasonna Laoly Menyesal Bebaskan John Kei, Netizen: Baru Nyaho!"
Post a Comment