Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, ADIL KAH?


Dua terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut satu tahun penjara.
.
Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dalam tuntutan JPU terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Fedrik Adhar saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

.
Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ujarnya.
.
Dalam sidang ini, JPU membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, ADIL KAH?"

Post a Comment