Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dengan pidana satu tahun penjara.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Jaksa juga beralasan jika tuntutan yang diberikan pada kedua terdakwa itu sesuai dengan pasal yang diterapkan sebab menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat untuk melukai bagian wajah Novel melainkan tubuhnya.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengetahui ringannya tuntutan Jaksa terhadap terdakwa, warganet meluapkan emosinya di media sosial. Mereka juga menganggap apa yang menjadi alasan dari kedua terdakwa itu tidak masuk diakal.
Bahkan 'Ga Sengaja' menjadi trending topik Twitter setelah sembilan ribu cuitan membahas mengenai kasus Novel Baswedan ini.
"Ga sengaja tapi pake air keras!? hanya 1 tahun!? negara lawaaaak!!!" tulis @irwancihuy.
"Welcome to Indonesia dimana orang bisa buta karna ga sengaja kesiram air keras," tulis @cikgubesar_.
"Pelakunya beli air keras ga sengaja ? Nunggu NB selesai shalat subuh juga gak sengaja ? Lalu nyiram air keras ke wajah NB dan bikin cacat 1 matanya juga ga sengaja ? dzolim kalian!!" tulis @alfathiraja.
0 Response to "Dituntut 1 Tahun Penjara dan Terdakwa Sebut 'Ga Sengaja' Siram Novel Baswedan! Netizen: Negara Lawak!"
Post a Comment