Salah seorang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir, membacakan pleidoi-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Dalam pledoi tersebut, Rahmat berharap bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan,” kata kuasa hukum terdakwa saat membacakan pledoi Rahmat Kadir di PN Jakut, Senin, 15 Juni 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Ia menilai tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang terlalu berat.
“Tuntutan satu dari JPU sesungguhnya tuntutan yang berat,” ujarnya.
Kendati demikian, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya memang mengakui melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan.
Namun, kata kuasa hukum terdakwa, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci kepada Novel.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perencanaan terlebih dahulu penganiayaan berat atau penganiayaan biasa sebenarnya telah tidak terbukti,” ujarnya.
“Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu oleh sikap implusif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya,” sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa juga menyebut kerusakan mata Novel Baswedan bukan akibat penyiraman air keras yang dilakukan oleh terdakwa, namun karena kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.
“Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa,” kata tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 15 Juni 2020 seperti dikutip dari Suaracom.
Pihak kuasa hukum terdakwa menilai bahwa kerusakan mata Novel akibat dari penanganan yang tidak benar.
Bahkan, mereka menuding hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.
“Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit,” ujar tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
JPU dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 11 Juni 2020, menyebut bahwa terdakwa penyerang Novel tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.
Maka dari itu, JPU menilai dakwaan primer dalam perkara itu tidak terbukti.
Tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai ringan tersebut sontak menimbulkan kritik di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan, sejumlah tokoh dan para pemerhati kasus korupsi ikut melontarkan kritiknya terhadap tuntutan itu.
Pengacara Terdakwa Sebut Air Keras Kena Wajah Novel karena Motor Oleng
Brigadir Rahmat Kadir Mahulette mengaku tak ada niat untuk melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Ia pun mengaku air keras ditujukan untuk disiramkan ke badan Novel Baswedan, tapi kemudian tak sengaja turut terkena wajah.
Hal itu disampaikan Rahmat dalam nota pembelaan alias pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya yang disiarkan di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).
"Terdakwa tidak mempunyai maksud atau niat untuk melakukan penganiayaan berat terhadap saksi korban melainkan hanya memberikan pelajaran saja," kata pengacara Rahmat.
Ia kemudian mengutip keterangan Novel dan saksi bernama Nursalim bahwa baju yang dipakai penyidik senior KPK itu masih utuh dan tidak robek. Namun, panas saat dipegang.
Menurut pengacara, hal itu karena Rahmat bertujuan menyiramkan air keras ke badan Novel. Namun kemudian saat kejadian, motor yang dikendarai Ronny Bugis sempat oleng. Selain itu, Rahmat yang dibonceng kemudian menyiramkan air keras itu menggunakan tangan kiri. Hal itu kemudian yang diyakini sebagai faktor ketidaksengajaan air keras mengenai wajah Novel.
"Dari keterangan saksi Ronny Bugis, motor sempat oleng ke kanan pada saat terdakwa menyiramkan air aki dengan menggunakan tangan kiri, sehingga posisi tangan dapat terangkat lebih ke atas," kata pengacara.
Meski demikian, pengacara berdalih bahwa tujuan awal penyiraman ialah badan. Hal itu dibuktikan dengan baju Novel yang basah terkena siraman.
"Dengan adanya fakta baju saksi korban (Novel) basah dan menyebabkan panas di tangan ketika dipegang hal itu membuktikan penyiraman dilakukan terhadap tubuh saksi korban (Novel)," kata pengacara.
Selain itu, pengacara meyakini tidak ada maksud Rahmat untuk membuat Novel mengalami luka berat. Alasannya, cairan yang dipakai ialah asam sulfat dari air aki yang sudah dicampur. Lantaran adanya campuran itu, cairan tersebut diklaim tidak mematikan.
Pengacara pun menyatakan baju Novel yang utuh setelah terkena siraman menujukkan akibat cairan itu efeknya ringan.
"Ditinjau dari barang bukti yang terkena siraman yaitu baju yang dikenakan saksi korban (Novel), maka dengan masih utuhnya baju saksi korban (Novel) efek atau akibat yang ingin ditimbulkan dari perbuatan penyiraman hanyalah ringan semata," kata dia.
"Jelas tidak ada niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan berat," kata dia.
Rahmat Kadir Mahulette dijerat bersama Ronny Bugis sebagai orang yang menyerang Novel Baswedan. Kedua polisi aktif itu dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa meyakini keduanya memenuhi unsur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman maksimal pasal tersebut ialah 7 tahun penjara.
bapak kau oleng....
ReplyDelete