Aksi pemukulan yang dialami guru SDN Keraton 3 di Martapura, Kalimantan Selatan, Junaidah (59) ternyata buntut perkelahian Aditia, anak terlapor Akhmad Padli, dengan murid lainnya bernama Sarwani.
Baca Juga : Demi Meraih Cita-citanya, Gadis Cantik rela Jual Keperawanan, Duh Harganya !
Junaidah menceritakan, saat itu baru selesai ulangan mata Pelajaran Agama dan setelah beristirahat sekitar 15 menit murid-murid masuk kelas kembali dan ia membagikan soal. Saat itu, Junaidah sempat menanyakan siswanya bernama M. Aditia yang tidak ada di kelas.
Baca Juga : HERAN !! Petugas Pom Bensin di Daerah Ini Semuanya Cewek & Pakai Rok Mini, Konsumen pada salah fokus !
Selesai membagikan soal Junaidah kembali ke depan kelas dan datanglah ayah M. Aditia bernama Akhmad Fadli. Pria yang tinggal tidak jauh dari sekolah itu menanyakan kepadanya kenapa memulangkan putranya.
Baca Juga : "Lecehkan gurunya sendiri, murid ini dibanjiri komentar Pedas"
Junaidah yang bingung karena tidak merasa memulangkan Aditia coba menanyakan kepada anak-anak di kelas. Ternyata Aditia berkelahi dengan murid lain Syarwani. Ditanya siapa yang duluan, Syarwani menyampaikan bila Aditialah yang duluan.
Baca Juga : SALUT ! Di Desa Ini, Prajurit TNI Mengajar Anak-anak Mengaji & Menjadi Imam Di Masjid
Ayah Aditia, Padli tetap berkeras dan dengan nada tinggi menudingnya telah pilih kasih karena hanya memulangkan Aditia semestinya Syarwani juga dipulangkan. Sang guru yang jengkel karena dituding memulangkan muridnya balik menyemprot pria tersebut.
"Ulun kada tahu. Ulun kada pernah pulangkan. Pian datang langsung sarik," ujar Jumaidah. ("Saya tidak tahu. Saya tidak pernah pulangkan. Anda datang langsung marah-marah.") Tiba-tiba saja, Padli menamparnya.
Baca Juga : Demi Meraih Cita-citanya, Gadis Cantik rela Jual Keperawanan, Duh Harganya !
Begitu kerasnya pukulan itu sampai gigi palsu yang dikenakan guru terlepas. "Aku benar-benar kesakitan bahkan gusiku sampai terluka sehingga tidak bisa makan lagi siang itu. Aku pun berteriak jengkel kenapa memukulku apa salahku aku tidak tahu apa-apa kok dipukul," ungkapnya.
Akhmad Padli orang tua murid yang dilaporkan karena melakukan pemukulan terhadap Junaidah (59) hingga kini masih bebas. Polisi tidak menahannya. Saat ini, Padli hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Martapura Kota.
Baca Juga : Hina Panglima TNI Gatot Nurmantyo terkait Film G30S PKI, Nikita Mirzani Dipolisikan !
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Martapura Kota, Iptu Siswadi membenarkan kasus pemukulan tersebut dan terlapor tidak ditahan. Alasannya, aturannya memang demikian untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak bisa ditahan dan itu juga kewenangan penyidik.
(Source: Tribunnews)
Baca Juga : SALUT ! Di Desa Ini, Prajurit TNI Mengajar Anak-anak Mengaji & Menjadi Imam Di Masjid
Ayah Aditia, Padli tetap berkeras dan dengan nada tinggi menudingnya telah pilih kasih karena hanya memulangkan Aditia semestinya Syarwani juga dipulangkan. Sang guru yang jengkel karena dituding memulangkan muridnya balik menyemprot pria tersebut.
"Ulun kada tahu. Ulun kada pernah pulangkan. Pian datang langsung sarik," ujar Jumaidah. ("Saya tidak tahu. Saya tidak pernah pulangkan. Anda datang langsung marah-marah.") Tiba-tiba saja, Padli menamparnya.
Baca Juga : Demi Meraih Cita-citanya, Gadis Cantik rela Jual Keperawanan, Duh Harganya !
Begitu kerasnya pukulan itu sampai gigi palsu yang dikenakan guru terlepas. "Aku benar-benar kesakitan bahkan gusiku sampai terluka sehingga tidak bisa makan lagi siang itu. Aku pun berteriak jengkel kenapa memukulku apa salahku aku tidak tahu apa-apa kok dipukul," ungkapnya.
Akhmad Padli orang tua murid yang dilaporkan karena melakukan pemukulan terhadap Junaidah (59) hingga kini masih bebas. Polisi tidak menahannya. Saat ini, Padli hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Martapura Kota.
Baca Juga : Hina Panglima TNI Gatot Nurmantyo terkait Film G30S PKI, Nikita Mirzani Dipolisikan !
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Martapura Kota, Iptu Siswadi membenarkan kasus pemukulan tersebut dan terlapor tidak ditahan. Alasannya, aturannya memang demikian untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak bisa ditahan dan itu juga kewenangan penyidik.
(Source: Tribunnews)
0 Response to "VIRAL ! Guru Ditampar Orang Tua Murid, Gigi Palsunya Sampe Copot"
Post a Comment